Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan b. anggota JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda