Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
