Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen SKHK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. hasil kerja;
b. satuan hasil kerja;
c. batasan;
d. ketentuan teknis;
e. manfaat;
f. format;
g. volume;
h. waktu; dan
i. bukti kerja.
(2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan nama hasil dari setiap kegiatan atau pekerjaan kepustakawanan.
(3) Komponen satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan hitung dari hasil kerja.
(4) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ruang lingkup dan penjelasan tentang hasil kerja dari setiap kegiatan kepustakawanan.
(5) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari suatu kegiatan kepustakawanan yang wajib dilaksanakan.
(6) Komponen manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil kerja Pustakawan yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja perpustakaan.
(7) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bentuk hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan/pekerjaan yang dilakukan.
(8) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah minimal produk yang dihasilkan oleh Pustakawan.
(9) Komponen waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan periode yang diperlukan Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan.
(10) Komponen bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan dan bukti pendukung.
Koreksi Anda
