Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 343) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
