Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas digunakan sebagai acuan dalam:
a. melakukan kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas;
b. MENETAPKAN anggaran pengadaan bahan Perpustakaan; dan
c. pelaksanaan kerja sama Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas.
(2) Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. seleksi;
b. pengadaan;
c. pengolahan; dan
d. penyiangan dan cacah ulang.
(3) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
Koreksi Anda
