Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas digunakan sebagai acuan dalam: a. melakukan kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas; b. MENETAPKAN anggaran pengadaan bahan Perpustakaan; dan c. pelaksanaan kerja sama Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas. (2) Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan dan cacah ulang. (3) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
Koreksi Anda