Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diajukan oleh: a. Perpustakaan Kabupaten/Kota; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan c. Perpustakaan Khusus tingkat Kabupaten/Kota. (2) Setelah mendapatkan izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan antara kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota dengan: a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Perpustakaan di Kabupaten/Kota; b. kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah; atau c. kepala Perpustakaan Khusus tingkat Kabupaten/Kota. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan kepada perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis oleh Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, atau Perpustakaan Khusus tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemanfaatan Data Kependudukan.
Koreksi Anda