Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diajukan oleh: a. Perpustakaan Provinsi; b. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan c. Perpustakaan Khusus tingkat Provinsi. (2) Setelah mendapatkan izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan antara kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi dengan: a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Perpustakaan di Provinsi; b. kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; atau c. kepala Perpustakaan Khusus tingkat Provinsi. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan kepada unit kerja setingkat eselon I yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis oleh Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Perguruan Tinggi, atau Perpustakaan Khusus tingkat Provinsi untuk melaksanakan pemanfaatan Data Kependudukan.
Koreksi Anda