Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memanfaatkan Data Kependudukan. (2) Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan izin Hak Akses Data Kependudukan. (3) Permohonan Izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) diajukan secara tertulis kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. Gubernur; dan c. Bupati/Walikota.
Koreksi Anda