Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perpustakaan menerapkan KTA Perpustakaan berbasis NIK.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota;
d. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
e. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f. Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda
