Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perpustakaan menerapkan KTA Perpustakaan berbasis NIK. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perpustakaan Nasional; b. Perpustakaan Provinsi; c. Perpustakaan Kabupaten/Kota; d. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; e. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan f. Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda