Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Unit Kearsipan I dan II.
(2) Pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di unit kerja sebagai Unit Pengolah.
(3) Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Kearsipan I bertanggung jawab dalam pengamanan dan penyusunan kebijakan hak akses Arsip di Pusat Arsip (records center).
(4) Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Kearsipan II bertanggung jawab dalam pengamanan dan hak akses Arsip unit kerja.
Koreksi Anda
