Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat keras/hardware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip konvensional berupa rak Arsip/filing cabinet untuk menyimpan Arsip Biasa atau Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia; b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
Koreksi Anda