Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Perpustakaan Nasional.
(2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja, rekam medis pegawai, perceraian pegawai, dan disiplin pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan kerumahtanggaan seperti sertifikat tanah, rancang bangun instalasi telepon, instalasi listrik, rancang bangun gedung;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti dokumen kekayaan intelektual, dan kasus/sengketa hukum;
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan admintrasi hasil penelitian, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya;
f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda
