Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit kerja. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti personal file, dan penjenjangan jabatan fungsional; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengadaan seperti dokumen pengadaan barang/jasa; c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pendidikan dan pelatihan seperti hasil evaluasi pengajar/dosen/pembimbing, dan berkas perorangan mahasiswa; d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran, dan tuntutan ganti rugi; e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum sepertip utusan perkara pidana dan perdata, dan dokumen domisili hukum; f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kerjasama seperti Memorandum Of Understanding (MoU), sidang tahunan IFLA dan dukungan keanggotaan IFLA; g. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan sumber daya Perpustakaan; h. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip terjaga.
Koreksi Anda