Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit kerja.
(2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti personal file, dan penjenjangan jabatan fungsional;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengadaan seperti dokumen pengadaan barang/jasa;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pendidikan dan pelatihan seperti hasil evaluasi pengajar/dosen/pembimbing, dan berkas perorangan mahasiswa;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran, dan tuntutan ganti rugi;
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum sepertip utusan perkara pidana dan perdata, dan dokumen domisili hukum;
f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kerjasama seperti Memorandum Of Understanding (MoU), sidang tahunan IFLA dan dukungan keanggotaan IFLA;
g. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan sumber daya Perpustakaan;
h. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip terjaga.
Koreksi Anda
