Pasal 1
Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Perpustakaanyang selanjutnya disebut RIP SKKNI Bidang Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.