Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya. (3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara memiliki hutang kepada pihak lain, pelunasan Kerugian Negara menjadi prioritas berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda