Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Utama selaku ketua; b. Inspektur selaku wakil ketua; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan selaku anggota; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum selaku anggota; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang pegawainya terindikasi adanya Kerugian Negara selaku anggota. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh tim sekretariat majelis. (4) Pembentukan Majelis dan tim sekretariat majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda