Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7), Kepala atau Sekretaris Utama dapat: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja TPKN melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan ulang. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala atau Sekretaris Utama untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Koreksi Anda