Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
