Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang dan berjumlah gasal. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua dijabat oleh Inspektur; b. wakil ketua dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; c. sekretaris dijabat oleh pejabat administrator/pengawas di lingkungan Inspektorat; d. Anggota terdiri atas unsur: 1. pejabat atau pegawai pada Unit Kerja yang membidangi hukum; 2. pejabat atau pegawai pada Unit Kerja yang membidangi keuangan; 3. pejabat atau pegawai yang membidangi pengelolaan barang milik negara; dan 4. pejabat atau pegawai di lingkungan Inspektorat. (4) Dalam hal anggota TPKN diduga Pihak yang Merugikan, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diganti dengan pejabat yang setara. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda