Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan Kepala selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terjadi di lingkungan Perpusnas. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi madya, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Perpusnas.
Koreksi Anda