Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Dokumen mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpusnas ini.
Koreksi Anda
