Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut. (2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian atau penaksiran. (3) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang atau surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel. (4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. (5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Koreksi Anda