Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan langsung atau kepala Unit Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan:
a. melaporkan kepada Kepala; dan
b. Kepala memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
