Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung atau kepala Unit Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. peristiwa terjadinya Kerugian Negara;
b. identitas pelaku;
c. indikasi nilai Kerugian Negara; dan
d. unsur perbuatan melawan hukum yang disebabkan sengaja atau lalai.
(3) Atasan langsung atau kepala Unit Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui surat perintah.
Koreksi Anda
