Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Perpusnas bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung atau kepala Unit Kerja; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Perpusnas; c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda