Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi; dan
b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi.
(2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur keamanan;
b. infrastruktur jaringan;
c. infrastruktur penyimpanan; dan
d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
Koreksi Anda
