Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi; dan b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi. (2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur keamanan; b. infrastruktur jaringan; c. infrastruktur penyimpanan; dan d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
Koreksi Anda