Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
