Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan tim pelaksana;
b. penyusunan rencana kegiatan;
c. penyusunan Arsitektur Layanan dan Infrastruktur Layanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi layanan.
Koreksi Anda
