Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pembentukan tim pelaksana; b. penyusunan rencana kegiatan; c. penyusunan Arsitektur Layanan dan Infrastruktur Layanan; dan d. pemantauan dan evaluasi layanan.
Koreksi Anda