Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Perpustakaan Nasional yang dilakukan Interoperabilitas harus memenuhi persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. judul; b. kepengarangan; c. jenis koleksi; d. penerbitan; dan e. subjek.
Koreksi Anda