Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna menyampaikan laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Instansi Pembina untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustkaan secara nasional. (3) Laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda