Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional menerbitkan surat rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan berita acara hasil verifikasi dan validasi, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (2) Surat rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pengguna, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengguna menyampaikan usulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda