Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan dan konfirmasi kelengkapan usulan formasi;
b. analisis kebutuhan formasi berdasarkan dokumen usulan; dan
c. penyampaian hasil analisis dan konfirmasi kepada instansi pengusul untuk dilakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
(3) Berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional membuat berita acara hasil verifikasi dan validasi sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
