Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Langkah-langkah menghitung persediaan pegawai (bezetting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f sebagai berikut:
a. menyusun daftar jabatan beserta uraian ringkasnya (ikhtisar) disertai dengan syarat pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan syarat lain yang bukan menjadi syarat mental;
b. menyusun daftar pegawai menurut jabatan. Daftar pegawai memuat nama jabatan, nama pegawai, tahun pengangkatan, tahun pensiun, dan kualifikasi pegawai yang bersangkutan;
c. menyusun daftar perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun, dan rencana promosi serta mutasi untuk mengetahui kemungkinan perubahan posisi pegawai dalam jabatan; dan
d. menyusun daftar persediaan pegawai untuk waktu yang ditentukan dengan inventarisasi jumlah pegawai yang sudah final.
Koreksi Anda
