Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi;
b. Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; dan
c. Instansi Pemerintah atau unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan sesuai dengan organisasi dan tata kerja.
Koreksi Anda
