Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengguna melakukan pembaruan Penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam hal terdapat: a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru; b. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, meninggal dunia, dan/atau pensiun; dan/atau c. perubahan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda