Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan berijazah paling rendah diploma tiga Perpustakaan/ilmu Perpustakaan/ Perpustakaan dan informasi/Perpustakaan dan kearsipan/ Perpustakaan, informasi, dan kearsipan/ilmu Perpustakaan dan informasi/ilmu informasi dan Perpustakaan/ilmu Perpustakaan dan informasi Islam/teknik Perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
(2) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan berijazah paling rendah diploma tiga Perpustakaan/ilmu Perpustakaan/ Perpustakaan dan informasi/Perpustakaan dan kearsipan/Perpustakaan, informasi, dan kearsipan/ilmu Perpustakaan dan informasi/ilmu informasi dan Perpustakaan/ilmu Perpustakaan dan informasi Islam/teknik perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan terampil, Asisten Perpustakaan mahir dan Asisten Perpustakaan penyelia yang ditetapkan Instansi Pembina.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi harus berijazah paling rendah diploma tiga untuk Asisten Perpustakaan terampil, Asisten Perpustakaan mahir dan Asisten Perpustakaan penyelia.
(4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
