Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, terdiri atas:
a. Asisten Perpustakaan terampil;
b. Asisten Perpustakaan mahir; dan
c. Asisten Perpustakaan penyelia.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional Perpustakaan.
(3) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Perpustakaan terampil, meliputi:
1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan Perpustakaan;
2. membuat daftar usulan pengadaan bahan Perpustakaan;
3. melakukan registrasi bahan Perpustakaan;
4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi Perpustakaan;
5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi Perpustakaan;
6. melakukan kegiatan pascapengatalogan;
7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik;
8. melakukan layanan Perpustakaan keliling;
9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan
10. membuat kliping;
b. Asisten Perpustakaan mahir, meliputi:
1. mengumpulkan bahan Perpustakaan sesuai hasil seleksi;
2. melakukan penjajaran koleksi Perpustakaan (shelving);
3. mengeluarkan koleksi Perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding);
4. menjilid koleksi Perpustakaan;
5. mengidentifikasi kerusakan koleksi Perpustakaan;
6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana;
7. melakukan referensi cepat (quick reference);
8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan (sirkulasi);
9. menyiapkan bahan pameran Perpustakaan;
10. mengentri data kepustakawanan; dan
11. membuat anotasi koleksi Perpustakaan;
c. Asisten Perpustakaan penyelia, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka;
2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi Perpustakaan;
3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan Perpustakaan;
4. menata tata naskah terbitan berkala;
5. menyusun rencana kerja teknis Perpustakaan;
6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling);
7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);
8. melakukan layanan tur Perpustakaan (library tour); dan
9. membuat statistik Perpustakaan.
Koreksi Anda
