Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bertugas:
a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN;
b. memeriksa kesesuaian pencatuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; dan
c. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional terkait penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda
