Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bertugas: a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN; b. memeriksa kesesuaian pencatuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; dan c. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional terkait penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda