Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
