Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda