Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemohon atas kewajiban dan larangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantau layanan ISBN yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda