Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemohon atas kewajiban dan larangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantau layanan ISBN yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
