Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional berdasarkan rekomendasi dari ketua tim pemantau layanan ISBN.
Koreksi Anda
