Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Pemohon yang dikenai sanksi pencabutan keanggotaan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 tidak dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota ISBN.
Koreksi Anda
