Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Pemohon yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi pencabutan keanggotaan ISBN.
Koreksi Anda
