Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan sanksi teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pemohon tidak melaksanakan kewajiban, pemohon dikenai sanksi penghentian sementara layanan ISBN.
(3) Penghentian sementara layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diberikan sanksi penghentian sementara layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melaksanakan kewajibannya, pemohon dikenai sanksi pencabutan keanggotaan ISBN.
Koreksi Anda
