Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Pemohon dilarang:
a. mengalihkan ISBN kepada pemohon lain;
b. menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
c. menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.
Koreksi Anda
