Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman ISBN pada Karya Cetak berbentuk buku diletakan pada:
a. halaman balik halaman judul; atau
b. bagian bawah halaman judul, jika tidak terdapat ruang pada bagian halaman balik halaman judul.
(2) Pencantuman kode batang (barcode) diletakan pada bagian bawah halaman sampul belakang.
Koreksi Anda
