Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), pemohon wajib mencantumkan ISBN pada Karya Cetak dan Karya Rekam yang dimohonkan ISBN. (2) Pencantuman ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan kode batang (barcode).
Koreksi Anda