Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pendaftaran judul ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai, pemohon diberikan ISBN dan kode batang (barcode).
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen.
Koreksi Anda
