Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran judul ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat permohonan pendaftaran judul ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel;
b. surat pernyataan keaslian karya dari penulis yang bermeterai;
c. melampirkan naskah akhir terbitan dengan format dokumen portabel berekstensi .pdf.;
d. surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta bagi karya yang akan diterjemahkan (jika ada); dan
e. surat pengalihan penerbitan (jika ada).
(3) Format surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
