Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berupa: a. akta notaris bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk persekutuan komanditer (CV), usaha dagang (UD), dan Firma; b. sertifikat pengesahan badan hukum bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan perkumpulan; dan c. keputusan pendirian unit penerbitan di luar struktur organisasi bagi pemohon instansi pemerintah atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda