Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b berupa:
a. akta notaris bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk persekutuan komanditer (CV), usaha dagang (UD), dan Firma;
b. sertifikat pengesahan badan hukum bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan perkumpulan; dan
c. keputusan pendirian unit penerbitan di luar struktur organisasi bagi pemohon instansi pemerintah atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
